Jumat 26 Jan 2024 16:40 WIB

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Firli menjadi tersangka kasus pemerasan kepada eks mentan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Antara/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum eks ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri, Fahri Bachmid.
Foto: Dok Republika
Kuasa hukum eks ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri, Fahri Bachmid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).

"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

 

Walau begitu, Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. "Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.

 

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya. Padahal, dalam gugatan pertama, hakim sudah menolaknya.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/1).

 

Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada 30 Januari 2024. "Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri. Adapun korban pemerasan itu adalah politikus Nasdem, SYL.

 

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes  Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menurut dia, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.

 

"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement