Selasa 23 Apr 2024 13:01 WIB

Yusril dan Jajaran Temui Prabowo Laporkan Hasil Sidang MK Malam Ini

Prabowo bersyukur MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid dan sejumlah advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran usai menyerahkan dokumen kesimpulan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid dan sejumlah advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran usai menyerahkan dokumen kesimpulan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra akan menemui Prabowo Subianto pada Selasa (23/4/2024) malam WIB. Yusril dan kawan-kawan (dkk) menyampaikan secara langsung kepada Prabowo terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

Sebelumnya, Prabowo mengaku bersyukur MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. "Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai," ujar Prabowo kepada wartawan di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam WIB.

Prabowo menyebut, kini saatnya bagi dirinya fokus mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia. "Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya," kata Menteri Pertahanan itu.

Pada Senin siang, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat itu, majelis hakim menolak permohonan karena dalil-dalil yang dikemukakan dua pasangan capres-cawapres itu tidak beralasan menurut hukum.

Baca: MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan

Termasuk, dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan Presiden Jokowi melakukan menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. MK tidak ada yang mengabulkan satu pun gugatan dua pasangan itu.

Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 terkait perolehan suara Pilpres 2024 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk selanjutnya dilantik pada Oktober 2024.

Baca: Bertemu Menhan Prabowo, KSAU Bahas Isu Pertahanan Udara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement