Kamis 12 Mar 2026 12:07 WIB

Soal Kapan Penahanan Gus Yaqut, KPK: Banyak Syaratnya

Gugat praperadilan Gus Yaqut kandas di pengadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa selama hampir lima jam dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sama.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa selama hampir lima jam dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/03/2026). Namun KPK belum memberi sinyal akan langsung menahan Yaqut pada hari ini setelah diperiksa.

KPK beralasan keputusan untuk menahan tersangka harus didasarkan pada kecukupan persyaratan. Hanya saja KPK tak merinci syarat-syarat itu.

Baca Juga

"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Nanti bisa dicek oleh rekan sekalian di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut," kata  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Kamis (12/3/2026).

KPK menyatakan pemanggilan Yaqut pada hari ini dalam rangka pemenuhan syarat itu. "Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu, kita memanggil yang bersangkutan dan yang lainnya," ujar Asep.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement