REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/03/2026). Namun KPK belum memberi sinyal akan langsung menahan Yaqut pada hari ini setelah diperiksa.
KPK beralasan keputusan untuk menahan tersangka harus didasarkan pada kecukupan persyaratan. Hanya saja KPK tak merinci syarat-syarat itu.
"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Nanti bisa dicek oleh rekan sekalian di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Kamis (12/3/2026).
KPK menyatakan pemanggilan Yaqut pada hari ini dalam rangka pemenuhan syarat itu. "Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu, kita memanggil yang bersangkutan dan yang lainnya," ujar Asep.
Lihat postingan ini di Instagram