REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengakui tak langsung melakukan penahanan terhadap eks staf khusus menteri agama (Menag) Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA) bersamaan dengan eks menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026) malam. Tapi KPK sudah berencana memanggil Alex pada pekan depan.
KPK memastikan sudah mengirim surat panggilan terhadap Alex. Alex sendiri sudah menjadi tersangka kasus kuota haji diumumkan bersama dengan Yaqut.
"Nah sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Jumat (13/3/2026).
KPK belum menyatakan bakal langsung menahan Alex saat memenuhi panggilan itu. KPK mengajak masyarakat menunggu hasil pemanggilan tersebut.
"Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan," ujar Asep.
KPK sudah menyampaikan Alex mempunyai peran dominan dalam pengumpulan uang perkara kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mensinyalkan Alex adalah representasi dari Yaqut.
"Para pejabat disana (Kemenag) pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” ujar Asep.
KPK juga meyakini uang yang didapatkan Alex akan mengarah kepada Yaqut. Sehingga Alex dalam posisi sebagai perantara kasus ini.
"Kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya nggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.