Sabtu 02 Mar 2024 20:38 WIB

Pemalsu Laman Rabithah Alawiyah Raup Keuntungan Rp 18,5 Juta

JMW menawarkan jasa jika ingin nama terdaftar di Rabithah Alawiyah, bayar Rp 4 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyampaikan, pelaku pemalsuan laman Rabithah Alawiyah berinisial JMW (24 tahun) meraup keuntungan sekitar Rp 18,5 juta dari akasinya. Keuntungan sebanyak itu didapat dari para korban yang tidak dijelaskan identitasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) total keuntungan yang didapat oleh JMW memang belasan juta. "Dengan korban sebanyak enam orang," ujar Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Menurut Ade, saat ini, pelaku JMW telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik terus menggali tindak pidana yang dilakukan JMW, termasuk jumlah korban dan keuntungan yang dapat dari hasil penipuan tersebut.

 

Akibat perbuatannya, JMW dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. "Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Sebelumnya, JMW yang merupakan warga Kampung Bulak, Kecamatan Kalideres, Jakata Barat ,harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu setelah dirinya membuat laman palsu Rabithah Alawiyah. Adapun Rabithah adalah lembaga yang memverifikasi dan mencatat keturunan Nabi Muhammad SAW.

Adapun JMW mencatut Rabithah Alawiyah di maktabdaimi.blogspot. Padahal, aslinya laman resmi organisasi tersebut adalah di rabithahalawiyah.org.

"(Situs) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama. Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ucap Ade.

Setelah mendapat laporan, polisi mendatangi rumah JMW pada Rabu (28/2/2024). Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Asus warna abu-abu dan ponsel merek Vivo warna biru yang berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement