REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat ke publik setelah penayangan film berjudul 'Vina Sebelum 7 Hari'. Muncul banyak pertanyaan, mengapa tiga pelaku kasus pembunuhan Vina ini belum juga tertangkap pada kasus sudah terjadi 8 tahun lalu (2016).
Sementara itu, polisi sudah tahu identitas tiga pelaku tersebut. Salah satu yang mempertanyakan tersebut adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan ada dugaan diperkosa juga. Pelaku ini adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Barat, Kamis.
Hal itu disampaikan Hotman, dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat yang juga menghadirkan ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih, dan kakak Vina, Marliana.
Hotman mengatakan bahwa bila benar tiga DPO bertahun-tahun lalu yang bertanggung jawab atas meninggalnya Vina itu asal Desa Banjarwangun, maka pejabat setempat seharusnya ikut aktif mengungkap para pelaku.
"Kalau memang tiga orang ini benar berasal dari kampung kalian, mohon segera dikasih tahu Kepolisian, dan juga kepada Tim Hotman 911, di Instagram Hotman Paris Official, agar segera dilakukan pencarian," kata dia.
Menurutnya, warga setempat maupun pejabat seharusnya bisa tahu bila benar tiga DPO itu pernah berada di lokasi tersebut.
"Benar enggak tidak tiga orang ini pernah tinggal di kampung kalian? Dan kedua, apakah keluarganya masih tinggal di sini? Keluarga dari tiga orang yang diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini. Terima kasih, dan bantuan kalian sangat diharapkan," tutur Hotman.
Seperti diketahui, Vina merupakan korban perkosaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh gerombolan geng motor di Cirebon pada Agustus 2016 silam. Dalam peristiwa itu, kekasih Vina, Eky, juga dikeroyok secara keji hingga meninggal dunia.
Para pelaku kemudian membuang jasad kedua korban di jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk mengesankan keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Namun, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan. Polisi saat itu juga menangkap delapan orang pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih buron sampai sekarang.
Adapun delapan pelaku yang telah berhasil ditangkap itu adalah Jaya (23), Supriyanto (19), Eka Sandi (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman, Saka, dan Rivaldi Wardhana. Mereka ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Dari delapan orang pelaku itu, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara.
Tidak mengenal
Kuwu (Kepala Desa) Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Sulaeman, mengatakan, setelah adanya rilis Polda Jabar mengenai identitas dan ciri-ciri ketiga pelaku, yang disebut sebagai warga Desa Banjarwangunan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW di desanya.
"Saya sudah sebarkan ke grup RT dan RW bahwasanya ada rilisan dari Polda tentang (tiga pelaku) warga Banjarwangunan dan ciri-cirinya. Kalau ada warga yang cocok sesuai rilisan itu, tolong hubungi desa," ujar Sulaeman, saat ditemui di Cirebon, Rabu (15/5/2024).