Selasa 24 Oct 2023 21:27 WIB

Diperiksa 10 Jam oleh Penyidik, Ketua KPK Firli tak Terdeteksi Tinggalkan Mabes Polri

Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks mentan

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.
Foto:

Menurut Ade, keterangan Firli Bahuri pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik gabungan akan menjadi bahan konsolidasi. Termasuk apakah keterangan dari yang bersangkutan dinilai cukup atau masih dibutuhkan keterangan lagi, khususnya dari pimpinan KPK lainnya.

Hingga saat ini ini sudah ada sebanyak 54 saksi yang telah diperiksa dalam tahapan penyidikan. "Total sampai hari ini sebanyak 54 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini kita akan konsolidasi," terang Ade.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepastian tidak bisa hadirnya Firli disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," tutur Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata Nurul Ghufron, Firli Bahuri juga perlu untuk mempelajari terkait dengan materi sebelum dirinya dipanggil kembali sebagai saksi. Apalagi surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima pada hari Kamis (19/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement