Jumat 17 May 2024 07:55 WIB

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Jadi Kelima Terburuk di Dunia

Kualitas udara Jakarta Jumat pagi ini tidak sehat dan jadi kelima terburuk di dunia.

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Kualitas udara Jakarta Jumat pagi ini tidak sehat dan jadi kelima terburuk di dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Kualitas udara Jakarta Jumat pagi ini tidak sehat dan jadi kelima terburuk di dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau pada Jumat pukul 06.53 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat di angka 169 mengacu kepada parameter PM2,5 dengan nilai konsentrasi 82 mikrogram per meter kubik.

Baca Juga

Konsentrasi sebanyak itu setara 16,1 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Riyadh ​​​​​​(Arab Saudi) di angka 237, kedua Lahore (Pakistan) dengan angka 209, urutan ketiga dan keempat yaitu Kinshasa (Kongo) dan Delhi (India) dengan angka 181.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement