Ahad 22 Oct 2023 20:13 WIB

Putusan MK Diprediksi akan Membuat Tingkat Kepuasan Terhadap Pemerintah Menurun

Apalagi, jumlah masyarakat semakin banyak mengetahui putusan MK yang dinilai janggal.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun
Foto: republika
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa membuat kepuasan publik kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurun. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan dalam survei LSI tentang Sikap Publik terhadap Putusan MK mengatakan, prediksi ini seiring dengan semakin tingginya penilaian negatif masyarakat kepada lembaga-lembaga politik usai putusan MK.

Survei LSI yang dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 ini memang belum memotret tingkat kepuasan publik kepada Pemerintah tetapi hasil kondisi ekonomi dan penegakan hukum yang cenderung dinilai makin negatif bisa menjadi sedikit gambaran mengenai kepuasan kepada pemerintah.

Baca Juga

"Semakin menurun tingkat penilaian positifnya juga penilaian negatif juga naik, demikian juga kondisi penegakan hukum makin menurun, maka biasanya hal hal seperti itu punya korelasi dengan menurunnya tingkat kepuasan kepada kinerja pemerintah atau presiden," ujar Djayadi dalam rilis survei LSI bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukungan Politik dalam Pemilu 2024, Ahad (22/10/2023).

Karenanya, dia mempredikasi putusan MK ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan maupun kepuasan masyarakat. Apalagi, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak mengetahui putusan MK maka akan berpotensi pula menurunkan kepuasan publik.

Saat ini, baru sekitar 37,2 persen responden survei yang mengetahui putusan MK, dan di antaranya sebanyak 48 persen setuju dan 43 persen tidak setuju.

"Kalau melihat situasi yang ada, apalagi kalau misalnya nanti yang tahu tentang putusan MK ini makin banyak diskusinya seperti kata Pak Philips semakin banyak, sehingga masyarakat yang tahu pun menjadi lebih educaed tentang isu ini tentang perdebatannya kontroversi dan sebagainya, maka bisa jadi itu makin menurunkan, serta makin memberikan dampak negatif kepada pemerintah khususnya tingkat kepuasan masyarakat kepada Presiden," ujarnya.

Tren kepercayaan terhadap lembaga-lembaga baik lembaga hukum maupun politik diketahui menurun usai putusan MK yang mengabulkan batasan usia capres-cawapres. Tingkat kepercayaan pada lembaga lebih rendah di kelompok masyarakat yang tahu terhadap putusan MK.

Survei dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 melalui telepon dengan metode random digit dialing (RDD) ke 1.229 responden. Margin of error dari survei ini diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement