Rabu 18 Oct 2023 05:44 WIB

Febri Diansyah Ungkap Syahrul Yasin Limpo Jadi Imam Sholat Maghrib di Rutan

Eks mentan SYL terjerat kasus minta setoran ke anak buah 4.000-10 ribu dolar AS.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Jubir KPK yang menjadi pengacara eks mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Jubir KPK yang menjadi pengacara eks mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya dalam kondisi sehat seusai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia mengungkap, SYL sempat diminta menjadi imam sholat Maghrib di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Alhamdulillah, beliau sehat. Tim PH (penasihat hukum) sudah bisa bertemu langsung. Kemarin beliau juga dminta untuk jadi imam sholat Maghrib di rutan," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Febri mengatakan, SYL juga menyayangkan banyaknya isu tidak benar yang dituduhkan kepada dirinya. Mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap agar semua pihak bisa berimbang dan tidak menghakimi terkait kasus yang menimpanya.

"Apalagi proses (hukum) masih berjalan. Ditegaskan kembali oleh Pak Syahrul, ia akan hadapi proses hukum ini dengan kepala tegak secara terhormat di jalur hukum," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Politikus Partai Nasdem tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan itu pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Juga, untuk perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. Alhasil, SYL dan keluarganya dicegah bepergian keluar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement