Selasa 17 Oct 2023 12:57 WIB

Surya Paloh Memonitor Putusan MK yang Bolehkan Gibran Maju Cawapres

Putusan MK membolehkan kepala daerah maju sebagai capres-cawapres 2024.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemilihan umum 2024. MK memutuskan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.

Kendati demikian, kata Surya, Nasdem akan memantau sejauh mana masyarakat memahami putusan MK tersebut. Gaduh di masyarakat, putusan MK memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga

"Bagaimana pun sebagai koridor yang masih berlaku, kami hormati (putusan MK). Tetapi kami terus berupaya me-monitoring sejauh mana sebenarnya pemahaman masyarakat kita sendiri," ujar Surya saat ditemui seusai menghadiri Pelantikan Pengurus DPW Banten dan Pembekalan Caleg di Kota Tangerang, Selasa (17/10/2023).

Menurut Surya, Nasdem sedang mengevaluasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hal itu lantaran muncul kecurigaan kemampuan, kesadaran, dan analisis yang dimiliki masyarakat Indonesia, terkait keputusan MK yang memicu kontroversi.

Meski begitu, Nasdem optimistis masyarakat bisa memahami, mengkalkulasi, serta mengartikan putusan MK dengan baik. Surya pun berharap, kader  Nasdem bisa mendatangkan suasana lebih bergembira dalam menghadapi Pemilu 2024.

Apalagi, Nasdem berkepentingan agar penyelenggaraan Pemilu 2024, bisa berjalan secara baik. Tentu saja, sambung dia, demokrasi bisa tetap menjadi landasan utama bersama. "Partai Nasdem juga memberikan penghormatan pada seluruh urusan-urusan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Surya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia capres-cawapres. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement