REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu curiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak murni berdiri sendiri. Putusan tersebut membuat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa berusia di bawah 40 tahun, selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota.
"Putusan MK hari ini adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario politik pelanggengan kekuasaan," ujar Masinton lewat keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Skenario tersebut dimulai dari munculnya isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kemudian, berlanjut ke wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan presiden.
Terakhir, kata Masinton, menggunakan MK untuk melanggengkan hal tersebut. Terbukti dari putusan lembaga tersebut terhadap gugatan yang serupa, tetapi tak konsisten dalam kesimpulannya. Dia pun mengutip pernyataan salah satu hakim MK, terkait keputusan yang dibuat jauh dari batas penalaran yang wajar
"Bahkan hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion, seperti Saldi Isra, yang juga wakil ketua MK, mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat," ujar Masinton.
MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan itu, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.
Putusan MK yang dibacakan adik ipar Presiden Jokowi tersebut dicurigai membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu lantaran, meski Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi belum cukup umur, namun memenuhi syarat menjabat kepala daerah.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyayangkan putusan MK yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuat capres dan cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Juru Bicara TPN GP, Tama S Langkun menilai, MK justru memberikan ketidakpastian terhadap proses Pemilu 2024. Pasalnya, putusan tersebut tentu akan mengganggu proses tahapan kontestasi yang sudah berjalan.
"Catatan pertama tadi fungsi MK sebagai negative legislator yang kemudian itu tidak sejalan justru malah membuat norma yang baru. Tentu saja itu akan berdampak langsung pada proses pemilu," ujar Tama di Media Center TPN GP, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Tahapan pemilu terganggu...