REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dia mengaku sudah menyampaikan informasi yang dibutuhkan terkait kasus ini kepada tim penyidik.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," kata Sirajudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Dia pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai hasil pemeriksaan dirinya. "Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," ujar Sirajudin.
Adapun KPK sebelumnya, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sirajudin pada 20 September 2023 dan 9 Oktober 2023. Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru usai melakukan pengembangan terkait kasus ini. Mereka adalah Budiyanto Wijaya (BW) selaku pihak swasta; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); dan PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS).
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu, KPK menduga keempat tersangka mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar. Mereka juga diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp 3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Kasus ini juga sebelumnya menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).