REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah. Lembaga antirasuah ini mengaku sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ali menjelaskan lebih rinci mengenai identitas para tersangka itu. Namun, ia menyebut, total ada lima orang yang diduga terlibat kasus tersebut. "Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (yang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali.
Ali menjelaskan, pengembangan kasus ini dilakukan paralel dengan kasasi yang diajukan pihaknya terhadap terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng yang divonis lepas oleh pengadilan. "Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," ungkap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng pada Senin (17/7/2023). Namun, hakim tidak membacakan poin pertimbangan vonis itu, seperti persidangan pada umumnya.
Adapun KPK menetapkan Eltinus, Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA), dan Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Kasus ini berawal ketika Eltinus belum menjabat sebagai Bupati Mimika. Pada tahun 2013, Eltinus bekerja sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawu Jaya. Saat itu, ia hendak membangun Gereja Kingmi di Mile 32 Mimika dengan total nilai mencapai Rp 126 miliar.
Keinginan itu pun terealisasikan setahun kemudian, saat Eltinus terpilih menjadi bupati, tepatnya pada 2014. Dia langsung membuat kebijakan untuk menganggarkan dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Selanjutnya, Eltinus memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Dia juga menyiapkan alat produksi beton untuk pembangunan pembangunan gereja tersebut dari perusahaan miliknya.
Tak sampai di situ, Eltinus kemudian meminta bantuan TA untuk mempercepat proses pembangunan gereja itu pada 2015. Dia juga menawarkan proyek ini kepada TA dengan menjanjikan pembagian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi berdua. Eltinus memperoleh 7 persen, sedangkan TA mendapatkan 3 persen.
Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus mengangkat MS sebagai pejabat pembuat komitmen agar kesepakatannya dengan TA dapat berjalan mulus. Namun, pengangkatan MS justu dinilai janggal karena ia tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menjadi tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang tertuang dalam kontrak. Termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.