Selasa 22 Aug 2023 13:13 WIB

KPK Selidiki Peran Kepala Pajak Jaktim dalam Kasus Rafael Alun

KPK menyelidiki peran Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro dalam kasus Rafael Alun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. KPK menyelidiki peran Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro dalam kasus Rafael Alun.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. KPK menyelidiki peran Kepala KPP Jaktim Wahono Saputro dalam kasus Rafael Alun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki dugaan keterlibatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dalam kasus rasuah eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah ini pun irit bicara mengenai penyelidikan tersebut.

“Belum ada perkembangan (penyelidikan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi memang dilakukan secara tertutup. Sehingga pihaknya tidak dapat membeberkan secara perinci mengenai proses tersebut. Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar menanti perkembangan penyelidikan ini.

“Nanti yang ada perkembangan setelah selesai pasti nanti kami sampaikan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memeriksa Wahono. Pada panggilan pertama, Selasa (14/3/2023), diklarifikasi soal laporan kekayaan miliknya. Pemanggilan ini dilakukan lantaran KPK mendapati temuan bahwa istri Wahono memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek.

Kemudian, KPK kembali memeriksa Wahono pada Kamis (16/3/2023). Dia dimintai keterangan terkait kasus Rafael Alun. Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun seusai menjalani pemeriksaan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement