Sabtu 19 Aug 2023 19:22 WIB

Rafael Alun Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

KPK juga meyakini Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang 2011-2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erdy Nasrul
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta untuk pendakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. KPK sudah melimpahkan berkas perkara gratifikasi eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ke PN Jakarta Pusat, pada Jumat (18/8/2023) untuk segera disidangkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanti tanggal pasti pendakwaan terhadap Rafael Alun. “Berkas perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, dan saat ini tim jaksa menunggu penetapan jadwal persidangan untuk pembacaan dakwaan,” begitu kata Ali Fikri lewat pesan singkatnya, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga

Ali Fikri menyampaikan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, penyidik KPK masih menebalkan sangkaan penerimaan gratifikasi seniai Rp 16,6 miliar. KPK juga meyakini Rafael Alun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2011 sampai dengan 2023 setotal Rp 26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS. “Selangkapnya mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa, akan disampaikan dalam dakwaan di persidangan,” begitu kata Ali Fikri.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023). Terungkapnya kasus Rafael Alun ini, setelah peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya terhadap korban anak. Publik sendiri yang mengungkap kepemilikan harta mencurigakan milik Rafael Alun. KPK pun merespons dengan melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait sumber harta dan kekayaan Rafael Alun. Terungkap, Rafael Alun diduga memperoleh hartanya dari sumber tindak pidana korupsi. KPK juga menyisir satu per satu kepemilikan aset-aset milik Rafael Alun. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset setotal Rp 150 miliar milik Rafael Alun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement