REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, yakni Angelina Embun Prasasya pada Senin (7/8/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi mengenai aset-aset mewah milik keluarganya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai aset mewah yang ditanyakan kepada Angelina. Namun, keterangan kakak Mario Dandy Satriyo ini diyakini dapat membantu pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh sang ayah.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.