Selasa 01 Aug 2023 13:32 WIB

KPK Curigai Rafael Alun Berinvestasi Pakai Uang Hasil Suap

Nilai pencucian uang yang melibatkan eks pejabat Ditjen Pajak ditaksir Rp 100 miliar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Dia dicurigai melakukan pencucian uang dengan melakukan sejumlah investasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan itu didalami dengan memeriksa seorang saksi, yakni Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahyo. Pemeriksaan terhadap Albertus dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam bisnis investasi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Gratifikasi itu diterima Rafael Alun melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement