Senin 16 Oct 2023 13:14 WIB

Dibantah Nasdem, KPK Kantongi Bukti Korupsi SYL ke Mengalir ke Partai

Alex enggan menanggapi pertimbangan Nasdem yang hendak mengajukan somasi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, dugaan adanya aliran uang hasil rasuah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem, berdasarkan bukti yang dikantongi oleh tim penyidik. Hal itu sekaligus menepis bantahan petinggi Nasdem.

Alex sempat mengungkapkan adanya dugaan duit hasil korupsi SYL mengalir ke Partai Nasdem. Dia menyampaikan hal itu saat konferensi pers penahanan eks Menteri Pertanian itu serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Alex mengaku, tidak main-main dengan pernyataannya itu. "Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," kata Alex dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Alex menekankan, informasi tersebut bukanlah pernyataannya secara pribadi. Melainkan, ia mewakili pimpinan KPK secara kelembagaan dalam mengusut kasus korupsi di Kementan.

Dia pun enggan menanggapi pertimbangan Nasdem yang hendak mengajukan somasi atas pernyataannya mengena aliran uang SYL ke partai. "Itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," ujar Alex.

Sebelumnya, Partai Nasdem sedang mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Langkah itu diambil usai lembaga antirasuah itu mengumumkan adanya dugaan aliran uang hasil korupsi dari eks mentan SYL ke partai tersbut.

"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement