Senin 16 Oct 2023 15:06 WIB

Wapres: Pemerintah Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Usia capres atau cawapres usai putusan MK tetap minimal 40 tahun.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin.
Foto: Dok BPMI/Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut dia, pemerintah dalam posisi menerima semua putusan MK, termasuk uji materi batas usia minimal capres-cawapres.

"Pemerintah tentu akan menerima semua putusan yang telah diputuskan oleh MK. Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, menolak usulan, itu saya kira putusan daripada Mahkamah Konstitusi," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf menyampaikan, MK memiliki kewenangan yudikatif yang tidak bisa dicampuri oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah. "Putusan MK saya kita itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstusi," ujar RI 2 tersebu.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres. Perkara yang ditolak itu bernomor 55/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Permohonan tersebut diterima MK pada 5 Mei 2023.

Para pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. "Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk sleuruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement