REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6 sampai dengan 21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023. Temuan itu didapat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 siswa tidak layak, karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Total data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun. Lalu, ditemukan juga adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
"Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa," ujar Purwosusilo.
Di luar DTKS per Februari dan November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018 siswa.
Data tersebut, jelas Purwosusilo, perlu dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus.
Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak, karena adanya alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659 siswa, memiliki mobil sebanyak 1.721 siswa, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 85 siswa, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174 siswa.
Kemudian ditemukan adanya sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22 siswa, meninggal dunia sebanyak 27 siswa, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675 siswa, dan lain-lain 346 siswa.
Sedangkan, sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 yakni DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun. Data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang.
Hasilnya, sebanyak 2.337 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 siswa, kategori mampu 657 siswa, memiliki mobil 607 siswa, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 65 siswa, meninggal dunia sebanyak 3 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 386 siswa, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109 siswa, dan lain-lain 6 siswa.
Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 siswa juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 siswa tidak layak.
"Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak," jelas Purwosusilo.
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan warga DKI Jakarta dapat mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/. pada menu "periksa status KJP" atau "periksa status KJMU".
Warga DKI Jakarta bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak. Pada status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak.
Melalui laman dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait hal ini. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.