Sabtu 07 Oct 2023 08:35 WIB

Firli Dilaporkan ke Dewas karena Bertemu Syahrul Yasin Limpo, KPK: Kami Hormati

Ketua KPK bertemu Mentan SYL di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat, belum lama ini.
Foto: Dok Republika
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun pimpinan yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Ali memastikan, proses pemeriksaan yang nantinya dilaksanakan oleh Dewas akan dilakukan secara profesional dan independen. Dia pun mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan oleh Dewas KPK dan tidak membangun narasi yang justru mengganggu tugas lembaga antirasuah memberantas korupsi.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas buntut beredarnya foto antara dirinya sedang menngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan keduanya terjadi di Gedung Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, belum lama ini.

Adapun dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. Penyidik KPK pada Jumat (29/9/2023), mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Penyidik pun menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali. Sedangkan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

SYL ajukan surat mundur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement