Kamis 05 Oct 2023 14:12 WIB

Jaksa Ambon Ungkap Modus Oknum Polisi Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel

Pelaku melakukan pelecehan seksual ke korban saat pesta miras.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto:

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Kedua Pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement