Selasa 29 Apr 2025 19:06 WIB

Pengacara Hasto Kecewa Aduan Penyidik KPK Sempat tak Tercatat Dewas

Dewas KPK memeriksa Johannes Oberlin terkait Hasto melaporkan AKBP Rossa Purbo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang dipimpin Johannes Oberlin Lumban Tobing di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (29/4/2025).
Foto: Republika.co.id/Rizky Suryarandika
Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang dipimpin Johannes Oberlin Lumban Tobing di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (29/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang dipimpin Johannes Oberlin Lumban Tobing menyampaikan kekecewaan atas lambatnya respons Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK. Johannes mengungkapkan keluhan itu usai menjalani klarifikasi tertutup di Gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (29/4/2025).

Johannes telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti beserta timnya sejak Juni 2024. Namun, ia terkejut saat mengetahui laporan tersebut ternyata tidak tercatat sampai kepada pimpinan Dewas KPK saat ini. Padahal, laporan itu telah mereka ajukan hampir setahun lalu.

Baca Juga

"Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget. Kalau saya, kami ini pernah melaporkan pengaduan ini pada bulan Juni tahun lalu. Mereka nggak dapat. Tapi salah satu stafnya tadi dibuka di kotak katik komputernya, sudah ada pengaduan itu," ujar Johannes didampingi Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli.

Dalam pertemuan sekitar dua jam dengan lima anggota Dewas KPK, tim hukum Hasto memaparkan dugaan pelanggaran yang mereka yakini telah dilakukan penyidik KPK. Pelanggaran tersebut meliputi dugaan penggeledahan ilegal, intimidasi, penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap Kusnadi, serta kejanggalan penetapan status tersangka dan penahanan Hasto.

"Jadi dari Dewas yang lama (menerima laporannya). Akhirnya mereka juga mengakui kalau itu masih Dewas yang lama. Ya sudahlah," ujar Johanes.

Dia tidak menyembunyikan kekecewaannya atas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan respons Dewas KPK. Johanes menekankan, pentingnya tindakan cepat dari Dewas KPK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

"Kami berharap laporan ini, pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan dipanggil lagi untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Nah setelah itu, mereka akan putuskan dalam waktu dekat," kata Johannes.

Selain itu, Johannes menyampaikan, pesan kepada pimpinan KPK agar lembaga tersebut dijaga dengan baik dan dihormati oleh bangsa dan negara. Ia menyayangkan adanya praktik-praktik penyidikan yang dinilai tidak profesional dan melanggar hukum.

"Kami dalam rangka menjaga lembaga KPK ini supaya tetap dihormati, dihargai bangsa dan negara ini oleh rakyat Indonesia. Maka jangan dong ada perilaku-perilaku yang cara-cara yang preman, cara-cara yang tidak profesional, ya ugal-ugalan. Ada berdiri pekerja di tempat KPK. Ini kalau begini caranya, lama-lama rusak ini, KPK ini," ucap Johannes.

Pada 20 Juni 2024, tim pengacara Kusnadi telah menyambangi kantor Dewas KPK untuk menyerahkan bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK. Saat itu, pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, menyoroti adanya dua berita acara penyitaan yang berbeda tanggal setelah penyitaan ponsel terjadi, dan menduga adanya pemalsuan surat. Mereka mendesak Dewas KPK untuk segera mengusut laporan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement