Kamis 12 Dec 2024 07:59 WIB

Tuding Ada Kecurangan di Jatim, Jateng, dan Sumut, PDIP Gugat ke MK

Secara khusus, PDIP menuding ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto: Republika.co.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa partainya mendalilkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Kami dalilkan adalah TSM. Saya nanti sampaikan (dalam) sidang per sidang. Penting untuk diketahui oleh publik bahwa kami sudah resmi mendaftarkan dan kami terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi bahwa kami diterima dengan baik," kata Ronny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam WIB.

Baca Juga

Ronny menjelaskan, pasangan calon yang diusung PDIP di Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mendapatkan hasil penghitungan suara nihil di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). "Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," katanya.

Selain itu, PDIP juga menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Jatim, berbeda dengan total surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota.

"Terjadi selisih kurang lebih, kalau di kabupaten/kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM," ujar Ronny.

Sementara itu, PDIP menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum di Jateng. Ronny mengklaim bahwa pihaknya mendapat panggilan kepolisian dan kejaksaan, serta mendapati adanya pengerahan kepala desa di provinsi tersebut. PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah.

Atas dasar dalil tersebut, PDIP meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi Jatim dan Jateng. Ronny beralasan, dengan diadakan pemilihan ulang maka agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pascareformasi.

"Kami sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal maka kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, rakyat Jawa Timur maupun Jawa Tengah," kata Ronny.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan secara daring ke MK. Gugatan Risma-Gus Hans tercatat terdaftar pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB.

Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan gugatannya secara daring ke MK pada Rabu sekitar pukul 22.13 WIB.

Gugat Sumut

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2 oleh PDIP, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon yang diusung PDIP tersebut meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan (nomor urut) 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut," ucap kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement