Kamis 27 Mar 2025 11:45 WIB

Tiba-Tiba Hasto Batalkan Niat Ingin Pindah ke Rutan Salemba

Guntur mengeklaim, warga binaan di Rutan Merah Putih keberatan kalau Hasto pindah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memutuskan membatalkan permohonan pemindahannya dari Rutan Merah Putih ke Rutan Salemba. Hal tersebut dikatakan politikus PDIP Guntur Romli di sela persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/3/2025).

Guntur memegang dan membacakan secarik kertas berisi tulisan tangan Hasto. Dia menjelaskan, bosnya tersebut memutuskan untuk tetap berada di Rutan Merah Putih milik KPK karena merasa nyaman dan telah membangun keakraban dengan para warga binaan disana.

Baca Juga

Guntur mengeklaim, para warga binaan di Rutan Merah Putih keberatan kalau Hasto pindah. "Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan," kata Guntur kepada wartawan.

Oleh karena itu, permohonan pindah yang sebelumnya diajukan Hasto resmi dicabut. Tercatat, pemintaan pindah tersebut dikatakan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang pada Jumat (21/3/2025). Hasto saat ini masih mengikuti proses hukum dalam kasus yang sedang disidangkan terkait kasus buronan Harun Masiku.

"Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah rutan," kata Guntur. Agenda persidangan pada hari ini ialah pembacaan tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Hasto.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut ,Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar AS atau sekitar Rp 600 juta kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement