REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara terukur dan tidak sembrono, usai dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
"Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit," kata Sjafrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Ketua Pengarah Satgas PKH tersebut menjelaskan, jajaran Satgas PKH bergerak berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian, kata Sjafrie, data tersebut diteliti oleh pihaknya.
Menurut dia, Satgas PKH hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar satu juta hektare lebih lahan sawit sesuai dengan ketentuan. Sjafrie menyebut, penguasaan lahan tersebut tetap memerhatikan hak dan kewajiban para pekerja yang lahan tempat mereka bekerja terdampak penertiban tersebut.