Rabu 26 Mar 2025 18:51 WIB

Satgas PKH Berhasil Rebut Kawasan Hutan dari Korporasi Seluas 1,17 Juta Hektare

Dari 1,001 juta hektare lahan kawasan hutan, sebarannya di 9 provinsi 64 kabupaten.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Foto: Republika.co.id
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahan hutan seluas 1,001 juta hektare milik negara yang dikuasai sepihak dan tanpa izin oleh pengusaha perorangan maupun korporasi berhasil direbut kembali untuk dimiliki negara. Penguasaan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tersebut dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan sesuai dengan fungsi aslinya.

Angka penguasaan lahan hutan tersebut mendekati jumlah 1,177 juta hektare kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan oleh para pengusaha maupun korporasi. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, data lahan hutan berdasarkan ketersediaan peta sebetulnya seluas 1.177.194,34 hektare.

Baca Juga

"Dan luas lahan yang telah berhasil dikuasai seluas 1,001,647,14 ha," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025). Febrie menjelaskan, dari 1,001 juta hektare lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasi, sebarannya ada di sembilan provinsi dan di 64 kabupaten.

Semua lahan itu selama ini dalam penguasaan 369 perusahaan sawit, pertambangan, dan lain-lain. Dari total luas lahan yang berhasil dikuasai, kata Febrie, seluas 221,8 ribu hektare di antaranya selama ini dalam penguasaan PT Duta Palma Group. Dan pada 10 Maret 2025, kata Febrie, sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement