REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan penumpang terkait aturan baru membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan dengan kereta api untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna kereta. Termasuk aturan mencolok powerbank di dalam kereta.
"Ini sosialisasi aturan baru. Jadi, jika kedapatan akan diingatkan," kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Aturan itu meliputi kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour). Kemudian, powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Selain itu, penumpang juga dilarang melakukan pengisian daya powerbank dengan menggunakan fasilitas stop kontak di dalam kereta api karena hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone (ponsel pintar), tablet, laptop, dan earphone.
KAI mengingatkan penumpang bahwa pengisian daya powerbank di stop kontak kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi keselamatan perjalanan kereta api.