REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, partainya siap mengungkapkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sejumlah daerah Pilkada Serentak 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan PDIP ke MK di provinsi yang kalah.
"Kami melihat bahwa telah terjadi TSM di Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Banten, dan Jawa Timur. Kami sedang kumpulkan data-data tersebut," kata Ronny Talapessy dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Ronny mengungkapkan, pihaknya juga menemukan ketidaknetralan aparat keamanan pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, ia menuding, penjabat (pj) kepala daerah yang mengganti camat di beberapa wilayah untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.
"Terjadi juga pj kepala daerah di Jawa Tengah. Hal-hal seperti ini akan kami break down, kemudian menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan kami," ujar Ronny.
Menurut dia, MK sudah tegas memutus perkara 136 terkait dengan sanksi pidana terhadap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri. Ronny pun berharap, MK bisa menjadi penjaga konstitusi terakhir dalam menyikapi temuan-temuan ini.
"Kami berharap sekali nantinya di persidangan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di Mahkamah Konstitusi, hakim bisa melihat secara luas, tidak hanya terpatok pada pasal per pasal, tetapi bagaimana Mahkamah Konstitusi bisa mengembalikan demokrasi," ujar Ronny.
Dalam catatan Republika.co.id, calon gubernur (cagub) PDIP memang banyak bertumbangan pada pemilihan gubernur (pilgub). Kebetulan pula, PDIP kalah dari cagub yang diusung Gerindra, misalnya di Jateng, Jatim, Banten, Sumut, dan Sulut.
Kalah di provinsi strategis...