Selasa 22 Apr 2025 13:32 WIB

Dosen NTB, Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Terancam Vonis 12 Tahun dengan Pemberatan

Tersangka terancam pemberatan mengingat jumlah korban pelecahan mencapai 4 orang.

Pelecehan sesama jenis.
Foto: Republika/Mardiah
Pelecehan sesama jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang dosen berinisial LRR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka juga terancam pemberatan mengingat jumlah pelecehan terhadap korban. 

"Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.

Baca Juga

Dia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS," ujarnya.

Dari penetapan, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB. "Penahanan sudah dilakukan dari kemarin, tanggal 21 April 2025," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka LRR ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.

Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.

Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement