Selasa 22 Apr 2025 12:05 WIB

Pakar Dorong Hakim dan Pengacara Suap Rp 60 Miliar Dihukum Seumur Hidup

Pengacara yang terlibat suap vonis lepas CPO suka flexing kekayaan di media sosial.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) terhadap korporasi besar, layak dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa remisi. Menurut dia, peristiwa itu adalah bentuk paling ironis dari praktik korupsi karena terjadi di lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan.

Apalagi, dugaan suap senilai Rp 60 miliar atas vonis itu menyeret nama seorang hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suap tersebut diberikan melalui pengacara kepada hakim yang menangani perkara tersebut hingga semuanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung.

Baca Juga

"Suap adalah tindak pidana dan jika itu diterima oleh aparatur negara maka disebut sebagai gratifikasi atau suap. Hakim adalah aparatur negara karena itu ini menjadi perkara korupsi suap terbesar yang pernah terjadi," ujar Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, kata Fickar, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.

"Peristiwa ini sangat ironis bagi sejarah penegakan hukum, karena korupsi terjadi di tempat kejahatan korupsi diadili, karena itu hukuman yang paling adil adil adalah hukuman yang maksimal yakni seumur hidup, biarlah para hakim korup itu menanti akhir hayatnya di sel penjara," ujarnya

Kelakuan pengacara yang terlibat suap juga tak lepas dari sorotan, lantaran suka flexing kekayaan di media sosial. Padahal, pada bersamaan, rakyat menghadapi tantangan ekonomi berat. Apalagi, mereka juga kerap menangani kasus-kasus besar dengan klien elit.

Di antaranya, kasus Arif Rachman Arifin sebagai anak buah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, mafia pajak Rafael Alun Trisambodo, Harvey Moeis sebagai suami Sandra Dewi, yang terseret dalam kasus korupsi tambang timah maupun Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK. Mereka semua deretan klien para advokat yang ikut ditangkap.

Dia pun mendorong hakim dan advokat itu dihukum berat. "Saya kira Tuhan pun marah karena mereka telah menjual nama Tuhan dalam perbuatan korupsi menerima suapnya. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa mereka tukar dengan demi 'keuangan' yang maha kuasa," kata Fickar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement