Selasa 22 Apr 2025 11:38 WIB

Kapolda Riau Copot Kompol Syafnil dari Kapolsek Bukit Raya

Polisi diam saja saat penagih utang mengeroyok dan merusak mobil di depan mapolsek.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Foto: Polda Riau
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di Pekanbaru, Selasa (22/4/2025), bertindak tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. Langkah itu dilakukan imbas terjadinya kasus pengeroyokan dan perusakan mobil oleh penagih utang (debt collector) di depan Markas Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru.

Herry menegaskan, mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. "Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," katanya.

Baca Juga

Mutasi itu bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Menurut Herry, setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dengan kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak.

Menurut dia, atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya. Hal itu membuktikan, setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menolerasni segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok penagih utang. Saya instruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucap Herry.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement