REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin keamanan Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan selama proses penyelesaian kasus tanah miliknya yang sertifikatnya telah beralih menjadi nama orang lain. Mbah Tupon juga mendapatkan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Saya juga minta bantuan Kapolres dan Dandim (Komandan Kodim 0729/Bantul) bagaimana keamanan Mbah Tupon dan keluarga ini harus terjamin," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mengunjungi rumah keluarga Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Selasa (29/4/2025) sore.
Menurut dia, jaminan keamanan dan keselamatan Mbah Tupon dan keluarga itu penting sebagai antisipasi adanya pihak di luar kepentingan kasus yang mendatangi dengan maksud tidak baik atau memanfaatkan situasi keterbatasan Mbah Tupon yang berkurang pendengaran dan buta huruf.
"Kita harus mengantisipasi adanya orang-orang tidak dikenal yang melakukan tekanan kepada Mbah Tupon untuk tanda tangan. Saya juga menyampaikan pesan yang sama kepada lurah, ketua RT (rukun tetangga), kepala dusun," katanya.
Dia mengatakan, sejak seminggu terakhir atau kasus tersebut viral dan sudah dilaporkan ke Polda DIY, Mbah Tupon sering didatangi oleh sejumlah pihak yang ingin tahu soal kasus tersebut.
"Sudah dijamin keamanan, karena untuk beberapa waktu ke depan ini menjaga Mbah Tupon sekeluarga dari kedatangan orang-orang yang kita tidak tahu maksudnya apa," katanya.
Terkait dengan kasus sengketa tanah tersebut, Bupati Abdul Halim mengatakan, telah membentuk tim hukum dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang langsung diketuai oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum).
"Tim hukum ini nanti akan melakukan investigasi mengungkap fakta-fakta seterang-terangnya, sekali lagi agar untuk mengerucutkan kebenaran hanya satu versi saja, karena beredar di lapangan itu masih ada beberapa versi. Selanjutnya Mbah Tupon ini akan terus kita dampingi," katanya.