Selasa 29 Apr 2025 18:41 WIB

Kepala BPN Bantul Amankan Dokumen-Dokumen Terkait Tanah Mbah Tupon

Mbah Tupon diduga menjadi korban mafia tanah.

Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah di Bantul.
Foto: Wulan Intandari
Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah di Bantul.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul Tri Harnanto, Selasa (29/4/2025), mengatakan bahwa permasalahan tanah yang dialami Tupon (68) warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, berawal dari Mbah Tupon yang hendak memecah bidang tanah, tetapi tiba-tiba sudah dikabarkan tanah itu akan dilelang. BPN Bantul telah mengamankan warkah tanah atau dokumen alat bukti data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah terkait kasus ini.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan beberapa langkah-langkah. Bahkan, pihaknya sudah mengamankan warkah-warkah yang terkait dengan pemecahan, warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan.

Baca Juga

Menurut dia, semua warkah itu sudah diamankan dan siap disampaikan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam mendukung pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanah Tupon yang kini sedang ditangani Polda DIY. Tidak hanya itu, BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi dan mencari informasi lebih lanjut bersama Pemerintah Kelurahan Bangunjiwo bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Kami juga mendapatkan informasi tambahan untuk menguatkan kami dalam langkah-langkah selanjutnya," kata Tri Harnanto.

Terkait dengan kasus itu, BPN sudah mengunjungi kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang mengesahkan soal pengurusan tanah Tupon. Namun, kantor tersebut tutup dan tidak ada orang sehingga pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak PPAT.

Tri Harnanto mengatakan bahwa pihaknya berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait dengan permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal.

"Ini didasari juga dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif juga ada permohonan dari pihak Pak Tupon untuk melakukan blokir SHM (sertifikat hak milik)," katanya.

Permohonan rekomendasi pemblokiran internal terhadap sertifikat hak milik tersebut, kata dia, supaya dapat membantu Tupon terlindungi sambil menunggu proses penyelidikan dari Polda DIY.

"Kami juga berkirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bahwa bidang tanah itu masih dalam sengketa dan menjadi atensi dari berbagai pihak sehingga nantinya KPKNL dalam melakukan proses lelang harus mencermati dahulu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement