Selasa 29 Apr 2025 17:37 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Perlu Dikejar Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar

Penting untuk terus mengejar kasus-kasus yang terkena suap Zarof.

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah). -foto ilustrasi-
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah). -foto ilustrasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, melihat perlunya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar kasus-kasus yang perkaranya diatur oleh terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zarof Ricar. Jika ada alat bukti lain Zarof bisa dijerat dengan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Saya kira perlu. Karena selain TPPU, jika ada didapatkan alat bukti lain, baik saksi,  surat atau petunjuk, Zarof aktif ketika masih aktif sebagai pegawai MA juga bisa dijerat dengan Tipikor,” kata Abdul Fickar.

Hal ini disampaikan Abdul Fickar menanggapi desakan publik agar Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.

Dari temuan ini, Kejagung telah menemukan dugaan suap Rp.60 miliar kepada hakim tipikor PN Jakarta Pusat, yang memberi vonis lepas korporasi yang menjadi terdakwa di kasus impor CPO.  Dari besarnya uang yang dan emas yang hampir mencapai Rp.1 triliun, publik menduga Zarof mengatur banyak perkara hukum.

Abdul Fickar mengatakan penting untuk terus mengejar kasus-kasus yang terkena suap Zarof ini. “Penting untuk memberi alasan (rasionalisasi) dari jumlah barang bukti uang yang begitu banyak, yang tidak mungkin hanya diberikan oleh seorang saja,” ungkapnya.

Untuk mengejar pengungkapan secara tuntas kasus-kasus yang terkait Zarof, menurut Abdul Fickar, Kejagung harus memanggil dan memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan Zarof untuk urusan perkara. Termasuk jika memang ada diinternal kejaksaan yang berhubungan dengan Zarof.

Selain itu, lanjut Abdul Fickar, mengingat diduga banyak kasus yang diatur dan melibatkan Zarof, Kejagung disarankan bekerja sama dengan penegak hukum lain. Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU yang terkait dengan penemuan uang Rp.951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Awalnya pengeledahan ini terkait dengan suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.

Saat penggeledahan penyidik Kejagung menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang, yang diperkirakan senilai Rp.951 miliar. Penyidik juga menemukan emas 51 kg, serta sejumlah dokumen, yang diduga merupakan dokumen kasus yang akan diatur putusannya.

Salah satunya adalah dokumen perkara impor CPO dengan terdakwa tiga korporasi. Dari temuan dokumen ini, penyelidik Kejagung menemukan dugaan suap senilai Rp.60 miliar, yang melibatkan hakim tipikor, pengacara, dan panitera pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement