Senin 02 Oct 2023 15:05 WIB

Soal Jessica, Napi Pembunuhan Tapi tak Bisa Diwawancara, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar hukum sebut tidak ada wawancara yang melanggar hukum terkait Jessica.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Poster film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Pakar hukum sebut tidak ada wawancara yang melanggar hukum terkait Jessica.
Foto: Dok. Netflix
Poster film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Pakar hukum sebut tidak ada wawancara yang melanggar hukum terkait Jessica.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta angkat bicara mengenai cuplikan film dokumenter yang menunjukkan dihentikannya Jessica Kumala Wongso. Sesi wawancara terhadap terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dihentikan oleh Kemenkumham. 

Ganjar memandang tak ada hukum pidana yang dilanggar dari sebuah proses wawancara. Apalagi kalau masing-masing pihak sudah setuju diwawancara. Dengan demikian, Ganjar mensinyalkan wawancara terhadap Jessica sepatutnya tak perlu dihalangi. 

Baca Juga

"Tidak ada wawancara yang melanggar hukum sepanjang yang mewawancara dan diwawancara bersepakat," kata Ganjar kepada Republika, Senin (2/10/2023). 

Jessica memang mesti mematuhi aturan menyangkut statusnya sebagai narapidana. Sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat pada Jessica di dalam Lapas. Namun hal ini tak membuat proses wawancara terhadap Jessica bisa disebut melanggar aturan. 

"Kalau pun ada hal administratif, tidak membuatnya jadi melanggar atau melawan hukum," ujar Ganjar. 

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham melarang peliputan terhadap Jessica karena tak menyangkut pembinaan.

"Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada Republika, Senin (2/10/2023).

Rika menjelaskan sesi wawancara tersebut terjadi pada Januari 2022 di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Indonesia masih menerapkan status pandemi Covid-19 ketika momen wawancara itu. Saat itu, kunjungan keluarga napi pun dibatasi. 

"Saat itu masih status pandemi Covid-19, bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual," ujar Rika. 

Publik kembali menaruh atensi terhadap kasus pembunuhan Mirna usai tujuh tahun berlalu. Ini terjadi pasca viralnya film dokumenter atas kasus tersebut. Salah satu hal yang dibahas para penontonnya ialah larangan Jessica diwawancara.

Dalam salah satu cuplikan film tersebut Jessica sempat angkat suara atas meninggalnya Mirna. Hanya saja, penjelasan Jessica dipotong hingga sesi wawancara itu disudahi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement