Kamis 12 Oct 2023 15:43 WIB

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Langkah Hukum Jessica Wongso

Kejaksaan Agung mengaku siap untuk menghadapi langkah hukum Jessica Wongso.

Poster film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Kejaksaan Agung mengaku siap untuk menghadapi langkah hukum Jessica Wongso.
Foto: Dok. Netflix
Poster film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Kejaksaan Agung mengaku siap untuk menghadapi langkah hukum Jessica Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum kembali berupa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Jesicca Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida.

"Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," kata Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung. Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.

"Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari 5 kali ujian dengan semua hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang disenting opinion (berbeda pendapat), sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!," kata Ketut menegaskan.

Selain itu, kata Ketut, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan saat itu sudah menjadi terang benderang. Tanpa menyinggung substansi penyidikan, di dalam dakwaan utuh disebutkan adanya forensik, rekonstruksi digital maupun rekonstruksi lainnya.

"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi saja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," paparnya.

Dari menyimak podcast setelah viralnya film dokumenter Ice Cold, Ketut berpendapat, harusnya kasus tersebut tidak dibuka di publik, apalagi dengan menyebutkan adanya bukti baru.

"Kalau saya lihat semua sudah utuh semua. karena kalau kita kembali lagi bicara apa yang harus dilakukan, mereka harusnya tidak dibuka di depan publik. Karena ini novum (bukti), kalau novum dibuka ke publik terlalu gampang dibaca oleh penuntut umum," ungkapnya.

Menurut Ketut, jaksa penuntut umum sangat siap menghadapi upaya hukum balik dari pihak Jesicca Wongso, dan percaya diri karena kasus sudah terbuka untuk publik, sehingga bukti apalagi yang hendak dicari.

"Apalagi sih urusan yang mau digugat dan dari sisi mananya, jadi ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di netizen terutamanya. Jangan sampai istilahnya terbelah," katanya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement