Jumat 29 Sep 2023 20:24 WIB

3 Caleg Artis Diduga Promosi Judi Online, Bawaslu: Itu Kriminal Murni

Bawaslu sebut 3 caleg artis diduga promosi judi online merupakan kriminal murni.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi permainan judi slot online. Bawaslu sebut 3 caleg artis diduga promosi judi online merupakan kriminal murni.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online. Bawaslu sebut 3 caleg artis diduga promosi judi online merupakan kriminal murni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara soal dugaan tiga bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari kalangan artis terlibat promosi judi online. Bawaslu menyatakan, akan mengusut kasus tersebut setelah Polri melakukan penindakan. Pasalnya, kasus tersebut merupakan domain kepolisian.

"Dugaan tersebut lebih ke kriminal murni, ya. Tidak terlalu dekat isunya dengan pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, dikutip Jumat (29/9/2023). 

Baca Juga

Lolly menjelaskan, dugaan tersebut sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan ketentuan pemilu, khususnya ketentuan pencalonan. Kasus tersebut ditarik ke ranah pemilu hanya karena terduga pelakunya kini menjadi bakal caleg. 

Selain itu, Lolly juga meragukan apakah tiga bakal caleg tersebut benar mempromosikan judi online atau hanya korban fitnah dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Karena itu, dia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini untuk mengungkap kebenarannya. 

"Bagi Bawaslu, kasus-kasus semacam ini menjadi penting gerak cepat pihak kepolisian karena sudah jelas aturannya. Jadi kalau misalnya dalam konteks ini kepolisian memproses, ya, kita tinggal lihat, kita tunggu hasilnya seperti apa," ujarnya. 

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengadukan tiga bakal caleg DPR RI yang diduga terlibat promosi judi online, kepada KPU RI. Pengaduan dibuat Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Bakal caleg DPR yang diadukan adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. Lalu, Gilang Dirgahari yang dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I. Terakhir, Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI. 

Dalam tiga video yang diterima Republika, memang tampak tiga selebritis itu mempromosikan situs judi online, yang mereka sebut "game online yang bisa menghasilkan uang". Mereka masing-masing mengajak masyarakat segera mendaftar dan main di situs tersebut. Mereka juga menyebut ada bonus dan hadiah bagi yang mendaftar. 

Qusyairi berharap KPU RI menindak tegas ketiga bakal caleg tersebut dengan membatalkan pencalonan mereka. Namun, Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dihubungi Republika menyatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan pencalonan tiga bakal caleg tersebut. 

Pasalnya, KPU hanya bisa membatalkan pencalonan bakal caleg yang meninggal dunia, yang dijatuhi hukuman pidana berkeputusan inkrah, dan yang terbukti memalsukan dokumen pendaftaran. Idham menambahkan, selain tiga kondisi tersebut, pencoretan bakal caleg hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement