REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Budi Arie Setiadi irit bicara saat dikonfirmasi terkait peluang dirinya kembali dipanggil penyidik Polri dalam kasus judi online atau daring (judol). Dia menyebut kasus judol yang dikaitkan dengannya sebagai 'lagu lama' tanpa menjelaskannya lebih rinci.
"Lagu lama, kaset rusak. Itu dikutip tuh," kata Budi Arie di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Pada Rabu pagi, Budi Arie Setiadi menyambangi kantor KPK. Kedatangan ketua umum DPP Pro-Jokowi (Projo) itu dalam kapasitas sebagai menteri koperasi untuk membahas pengawasan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidik membuka peluang untuk memanggil kembali Budi Arie untuk diperiksa terkait dengan kasus judol. "Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu (20/5/2025).
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024. Jenderal Sigit mengatakan, Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," katanya.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/5/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.