REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Dua orang, Muhammad Azril dan Neosowa Rezeky alias Neo, didakwa melakukan perusakan terhadap mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo ricuh pada Agustus 2025 di Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Donna Sihombing, mengungkapkan hal ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.
Muhammad Azril dan Neosowa Rezeky didakwa melakukan perusakan terhadap mobil milik pegawai Kemendagri, Timotius, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp186,11 juta. JPU menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Insiden ini bermula pada 25 Agustus 2025 saat Neo berada di dekat Senayan Park.
Azzril mendengar kerumunan massa di depan Senayan Park dan mendapati bahwa Maulana Ahmad, yang sedang mengendarai mobil Hyundai Palisade milik Timotius, melintas di bawah Jembatan Layang Gelora Tanah Abang. Saat itu, mereka menduga mobil tersebut milik anggota DPR. Neo melempar batu ke arah mobil, sementara Azzril ikut serta dengan melempar batu dan bambu, menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian mobil.
JPU juga mengungkap bahwa Azzril diduga membakar sepeda motor di area parkir yang tak diketahui pemiliknya. Insiden ini menyebabkan luka-luka pada penumpang mobil, termasuk Maulana yang terluka di kepala dan Suparno yang terluka di lengan tangan kiri dan kepala.
Saksi Yayang Suhendar mengungkapkan bahwa situasi di Ring 3 atau pintu masuk aksi unjuk rasa semakin anarkis, menyebabkan kerumunan massa tidak terkendali dan para terdakwa melarikan diri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.