REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua menekankan pentingnya perlindungan hak tanah adat sebagai sumber identitas, martabat, dan mata pencaharian bagi masyarakat adat setempat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen di Jayapura pada Kamis.
Rumaropen menegaskan bahwa hak tanah adat bukan sekadar tanah melainkan warisan leluhur yang melambangkan kedaulatan dan identitas, sehingga hak adat harus diakui. Ia menyatakan bahwa tanah adalah amanah dari leluhur dan warisan bagi generasi mendatang, dan pemerintah bertujuan untuk memastikan Papua yang berdaulat melalui pemetaan wilayah dan pemberdayaan masyarakat yang tepat.
Rumaropen juga menjelaskan bahwa sosialisasi administrasi dan pendaftaran tanah adat merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengakuan hukum atas hak masyarakat adat di Papua. Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, yang mengakui hak tanah adat selama tetap berlaku di bawah hukum adat yang berlaku.
Proses administratif yang dibutuhkan mencakup inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah adat. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, universitas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan kerjasama yang solid, diharapkan pengakuan dan pendaftaran tanah adat dapat dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai adat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.