Senin 20 Feb 2023 13:52 WIB

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Pengendara Fortuner Rusak Mobil

Polisi menegaskan kasus perusakan masih berlanjut dan tersangka wajib lapor.

Pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) menjadi tersangka di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) menjadi tersangka di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24 tahun). GR  jadi tersangka perusakan mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Ahad (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

"Sudah disetujui penangguhan penahannya. Jadi sudah pulang, tapi kasus tetap berjalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga

Nurma mengatakan, Giorgio Ramadhan alias GR mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2/2023) lalu dan disetujui oleh tim penyidik. Nurma menjelaskan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan Giorgio lantaran pelapor, AW sudah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak sudah berdamai.

"Dia juga sudah mau bayar kerugian, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," katanya.

Saat ditanyakan kapan Giorgio resmi dilepaskan dari tahanan, Nurma belum bisa merinci terkait hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan, kasus ini masih berlanjut dan kini Giorgio diharuskan wajib lapor sepekan dua kali.

"Kalau sudah SP3 berarti selesai itu masalah, tapi kalau sampai saat ini masih wajib lapor," katanya.

Polres Jakarta Selatan menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), meski laporan kasus itu pada Ahad (12/2/2023) telah dicabut oleh korban, AW (38).

Tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni surat pemberitahuan dari penyidik Kepolisian bahwa penyidikan perkara dihentikan.

"Syarat restorative justice, yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement