Jumat 29 Sep 2023 14:29 WIB

Cegah Bayi Tertukar Terulang, Pemkab Bogor akan Sosialisasi Semua RS

Bupati Bogor akan membuat Perda antisipasi terulangnya kasus serupa.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ani Nursalikah
Ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah (37 tahun) dan anak kandungnya DN (1), mendatangi Polres Bogor untuk proses reintegrasi atau penyerahan bayi ke orangtua biologisnya, Jumat (29/9/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ibu bayi tertukar bernama Siti Mauliah (37 tahun) dan anak kandungnya DN (1), mendatangi Polres Bogor untuk proses reintegrasi atau penyerahan bayi ke orangtua biologisnya, Jumat (29/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Iwan Setiawan turut mendampingi penyerahan dua bayi tertukar kepada orang tua kandungnya. Ia pun akan melakukan sosialisasi ke seluruh rumah sakit di Kabupaten Bogor untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Ya insya Allah akan kita sosialisasikan karena ibu yang melahirkan juga banyak di Kabupaten Bogor supaya tidak terulang lagi. Treatment (penanganan)-nya harus seperti apa, pembinaan terhadap rumah sakit,” kata Iwan di Polres Bogor, Jumat (29/9/2023). 

Baca Juga

Di samping itu, Iwan menyebut akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait antisipasi terulangnya kasus serupa. Namun, Perda itu akan dikeluarkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait 11 item dunia kesehatan sudah terbit.

Sebab, menurut Iwan, meski kasus bayi tertukar di Bogor hanya ada satu, namun kasus kemanusiaan ini tergolong mendalam dan sangat menyita perhatian publik. “Mungkin ada beberapa undang-undang yang sudah tercantum itu akan dijadikan acuan regulasinya. Kita akan dukung PPnya, kita akan buat Perdanya terkait aturannya itu termasuk juga termasuk hal anak dari 11 item dunia kesehatan,” ujarnya.

Dua bayi tertukar di Bogor, EL (1 tahun) dan DN (1), resmi diserahkan ke orang tua biologisnya pada Jumat (29/9/2023) setelah menjalani proses bonding sebulan lalu. Proses bonding yang dijalani dua bayi dan para orang tuanya disebut berjalan dengan baik, hingga mencapai proses reintegrasi atau penyatuan kembali.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengatakan ada kesepakatan yang dibuat antara kedua orang tua biologis bayi. Di samping itu, proses reintegrasi sosial ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 7 bahwa setiap anak harus mengetahui orang tuanya, setiap anak harus diasuh dan dibesarkan oleh orangtuanya sendiri.

Ia berharap, proses reintegrasi sosial ini bisa memberikan kemanfaatan. Khususnya bagi kedua pihak orang tua bayi, dan bayi sendiri.

“Proses hari ini, kejadian hari ini, mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, bagi rumah sakit, bagi rumah bersalin, untuk menjaga kehati-hatian, sehingga tidak terjadi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor ini,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement