Selasa 26 Sep 2023 16:46 WIB

Di Sidang Kasus BTS 4G, Eks Dirut BAKTI Catut Nama Istri untuk Beli Rumah

Rumah itu disinyalir merupakan hasil TPPU dari kasus proyek BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) bersama Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) bersama Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif disebut membeli rumah dengan menggunakan nama istrinya. Rumah itu disinyalir merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus BTS 4G.

Pembelian rumah itu disampaikan oleh pengembang sekaligus Direktur PT Inti Gria, Permadi Indrayoga saat bersaksi untuk Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9/2023). Permadi mengungkapkan Anang membeli rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2019.

Baca Juga

"Yang beli Anang sendiri atau atas nama orang lain?" tanya JPU dalam persidangan tersebut. 

"Di sini tercatat atas nama ibu Sakinah Yuliani Utami," jawab Permadi. 

"Itu apa hubungan dengan Anang?" tanya JPU lagi. 

"Istri beliau," jawab Permadi. 

Lewat kesaksian ini, Anang ternyata membeli rumah yang diduga hasil kejahatan menggunakan nama istrinya. 

"Atas nama istri Anang?" tanya JPU. 

"Iya," jawab Permadi. 

Pada saat itu, Permadi menyebut belum terjadi akta jual belu rumah karena masih berstatus perjanjian pengikat jual beli (PPJB). Pembelian tersebut sempat terkendala pemecahan sertifikat dan perizinan. 

"Luas tanah berapa rumah yang dibeli?" tanya JPU. 

"Luas 261 meter persegi. Bangunannya 433 meter persegi," jawab Permadi. 

Harga rumah yang dibeli Anang pun tak tanggung-tanggung mahalnya karena mencapai miliaran rupiah. 

"Berapa harga rumahnya?" tanya JPU. 

"10 miliar 700 juta (rupiah). Sudah termasuk pajak," jawab Permadi. 

Permadi menyebut pembelian rumah itu sudah dibayar lunas oleh Anang. Pembayaran dilakukan sepanjang 2018-2020.

"Berapa kali pembayaran?" tanya JPU. 

"Ada 31 kali pembayaran," jawab Permadi. 

Pembayaran ini dilakukan lewat transfer rekening antar bank ke rekening PP Inti Gria Permata. Per bulannya Anang menyetor sekitar Rp125 juta. 

"Siapa yang tinggal di situ?" tanya JPU. 

"Keluarga ibu Utami pak. Keluarga Sakinah Utami sesuai di BPJB," jawab Permadi.

"Istri beliau?" tanya JPU lagi. 

"Betul. Sejak 24 Agustus 2020," jawab Permadi. 

Untuk saat ini, rumah tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dalam rangka pengusutan kasus BTS 4G. Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement