REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meregistrasikan perubahan susunan pengurus. Posisi Ketua Umum PSI diketahui baru saja diduduki oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangerap.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, PSI harus mendaftarkan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal itu diatur dalam Pasal 21 ayat 1, Pasal 23 ayat 3 huruf a & b, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.
Apabila Kemenkumham mengesahkan perubahan pengurusan PSI, maka partai berlogo bunga mawar itu selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di sistem KPU. Dia menegaskan, tidak ada batas waktu untuk mengurus perubahan data. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
"PSI harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU," kata Idham kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Idham mengaku yakin PSI sudah mempersiapkan semua dokumen perubahan pengurus sebelum menetapkan Kaesang sebagai ketua umum. Kaesang ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha pada Senin (25/9/2023) malam.
Kaesang menduduki posisi puncak itu hanya berselang dua hari setelah dia resmi menjadi kader PSI. Kaesang mengaku telah meminta izin kepada bapaknya, Jokowi yang merupakan kader PDIP, untuk menempuh jalan politiknya sendiri.