Ahad 24 Sep 2023 18:38 WIB

Polisi yang Viral Injak Kepala Petani Saat Tolak Eksekusi Lahan akan Jalani Sidang Etik

Polda Lampung sebelumnya bergerak cepat mengamankan Bripka Z dari amukan warga.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Rentetan kasus jerat oknum polisi
Foto: Republika/berbagai sumber
Rentetan kasus jerat oknum polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polisi berpangkat Bripka Z yang menginjak kepala petani saat aksi penolakan eksekusi lahan sengketa warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), akan disidang kode etik kepolisian. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto pada Ahad (24/9/2023) membenarkan, oknum polisi Bripka A telah diperiksa penyidik Propam Polda Lampung terkait dengan pelanggaran SOP dalam pengamanan eksekusi lahan di Lampung Tengah.

“Sudah diperiksa, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya (dalam standar operasional prosedur/SOP),” kata Firman Andreanto.

Baca Juga

Menurut Firman, sidang etik terhadap oknum polisi Bripka Z tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini, setelah proses pemeriksaan penyidik selesai. Kejadian penginjakkan kepala warga yang berstatus petani tersebut, saat aksi penolakan warga di tiga kampung dalam Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Kamis (21/9/2023).

Warga tiga kampung yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru menolak pengambialihan lahan milik warga yang didiami secara turun temurun dengan tanam tumbuh oleh PT BSA. Aksi tersebut berujung kericuhan, petugas yang mengamankan eksekusi tersebut mengambil tindakan progresif agar kericuhan tidak meluas.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat seorang warga yang diamankan polisi dan terjadi penginjakkan kepala warga oleh kaki polisi. Kejadian tersebut sempat terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.

Selain itu, delapan orang warga diamankan di Polres Lampung Tengah. Tujuh orang sudah dilepaskan, sedangkan seorang lagi masih diperiksa, diduga membawa senjata tajam saat aksi kericuhan dalam sengketa lahan dengan PT BSA.

Kabid Propam Polda Lampung Firman Andreanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gerak cepat untuk merespons keresahan masyarakat dengan mengamankan Bripka Z dari amukan warga. Bripka Z dibawa ke Propam Polda Lampung untuk meneliti pelanggaran SOP yang dialkukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Z dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b perpol no 1 tahun 2022 tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat. Pihaknya bakal melakukan sidang kode etik terhadap oknum Polisi tersebut. Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement