Sabtu 23 Sep 2023 19:13 WIB

KLHK Diminta Hanya Gunakan ISPU sebagai Alat Ukur Kualitas Udara

Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram berbeda dengan IQAir

Petugas mengoperasikan alat pengukur kualitas udara pada Festival Lingkungan Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Festival LIKE bertajuk Masyarakat Sejahtera Alam Lestari yang membahas seputar perlindungan lingkungan hidup, pemulihan lingkungan hingga komitmen pemerintah terhadap lingkungan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengoperasikan alat pengukur kualitas udara pada Festival Lingkungan Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (16/9/2023). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Festival LIKE bertajuk Masyarakat Sejahtera Alam Lestari yang membahas seputar perlindungan lingkungan hidup, pemulihan lingkungan hingga komitmen pemerintah terhadap lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat tidak mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

Puji mengatakan adanya acuan kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir, sekitar kawasan Jakarta tidak sesuai dengan standar yang ada di Indonesia. Alat detektor perusahaan tersebut menggunakan standar pengukuran yang dipakai di Amerika Serikat.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (23/9/2023).  

IQAir, paparnya, memakai standar Amerika dengan standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. “Maka demikian, angka yang kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk,” katanya.  

Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. “KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Deputy of Meteorologi BMKG Guswanto meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan publikasi kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir karena sudah meresahkan masyarakat.

“Kami berharap agar pemerintah bisa menghentikan publikasi kualitas udara dari IQAir, itu meresahkan masyarakat. Kita sudah punya ISPU yang mampu mengukur kualitas dengan baik," 

Dia menjelaskan, IQAir harganya lowcost, kira-kira Rp 2 jutaan namun tidak pernah dikalibrasi. ISPU merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinyu yang dimiliki KLHK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement