Sabtu 23 Sep 2023 17:14 WIB

Pemprov DKI Sanksi Dua Industri Olahan Kelapa Sawit yang Cemari Udara

Satgas menindak PT AAJ yang mengolah hasil kelapa sawit di Jakarta Utara.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati (tengah).
Foto: undefined
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan terus melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik di wilayah Ibu Kota, yang disinyalir menjadi pemicu polusi udara. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap sumber tidak bergerak itu dilakukan secara rutin.

"Dalam sepekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendatangi dua industri olahan kelapa sawit yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga

Terhadap kedua perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut, Ani menyebut, DLH DKI melakukan peninjauan ke cerobong industri. Langkah itu dilakukan untuk melihat secara detail kontribusinya kepada polusi udara di sekitarnya.

"Pada 19 September 2023, kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara karena tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara," jelas Ani.

Sementara itu, terhadap perusahaan satunya lagi, pemeriksaan dilakukan dua hari berikutnya. Dalam peninjauan itu, menurut Ani, petugas  tidak menyebut bahwa perusahaan itu mendapatkan sanksi yang sama seperti PT AAJ berupa sanksi administratif.  

"Pada 21 September 2023, tim Satgas mendatangi PT SMMI yang berlokasi di Jakarta Timur untuk mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai pencemar udara di Jakarta. Pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari udara akan terus dilakukan," ucap kepala Dinkes DKI tersebut.

Menurut Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI, penertiban terhadap perusahaan industri yang mencemari lingkungan telah dilakukan terhadap enam usaha atau kegiatan stockpile batubara berupa pemberhentian sementara aktivitas industri. Adapun perusahaan yang terkena legal sampling pengukuran emisi cerobong, pihaknya melakukan penyegelan.

Penyiraman jalan berlanjut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement