Jumat 15 Sep 2023 19:33 WIB

DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ, Ini Kata Pj Heru Budi

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Foto: Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, nama DKI Jakarta akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menyebut usulan itu masih dibahas.

"Iya, belum, masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU). Masih panjang pembahasannya," kata Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia tidak mau berkomentar lebih lanjut. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan. "Iya, masih dibahas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," kata Sri dalam akun resmi Instagramnya dengan username @smindrawati yang dilihat Republika pada Jumat (15/9/2023).

Ia menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement